JAKARTA, KOMPAS.com - Massa kontra Ahok menyambut riuh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim menyatakan Ahok melanggar Padal 156a KUHP.
Mendengar putusan hakim tersebut, massa sontak meneriakan takbir dan melantunkan shalawat. Mereka juga mengibarkan bendera yang mereka bawa.
Setelah hakim memberi vonis, salah satu perwakilan massa naik ke mobil komando untuk berorasi. Orator tersebut meminta massa agar jangan terprovokasi.
"Kita ikuti putusan ulama terkait putusan majelis hakim," ujar orator di lokasi, Selasa (9/5/2017).
Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Massa mengaku belum menentukan sikap terkait vonis dari hakim ini. Namun, mereka menuntut Ahok agar dinonaktifkan dari gubernur DKI Jakarta.
"Dengan putusan dua tahun penjara maka Ahok tidak bisa memimpin Jakarta lagi. Kita siap mengawal," kata orator.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak massa.
Baca: Pekik Takbir Saat Hakim Nilai Ahok Ada Niat Menodai Agama
Orator juga meminta massa agar membubarkan diri dengan tertib. Dia meminta massa jangan terpancing jika ada yang memprovokasi.
"Untuk itu kita sama-sama membubarkan diri dari tempat ini sambil menunggu putusan ulama," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.