(baca: Mengapa Djarot Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok?)
Jadi Plt gubernur
Dengan ditahannya Ahok, Djarot pun otomatis menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Surat tugasnya sudah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemarin sore.
"Penyerahan tugas Plt Gubernur DKI kepada Pak Djarot semata-mata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dalam pengambilan keputusan di DKI. Karena tidak ada surat keputusan wakil gubernur, yang ada surat keputusan gubernur," ujar Tjahjo saat pelantikan.
(baca: Surat Pemberitahuan Penunjukan Djarot sebagai Plt Dikirim ke Ahok)
Selama proses penyerahan surat tugas, senyuman khas Djarot tak kunjung tampak. Wajah Djarot cenderung tegang dan serius.
Dia tak tersenyum sedikitpun meski terus disorot kamera. Usai pelantikan, Djarot menegaskan bahwa Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Statusnya hanya non-aktif karena Ahok masih berupaya banding dalam kasusnya.
Djarot mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Ahok selama menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur.
"Apa pun yang saya ambil tetap saya akan laporkan dan koordinasikan ke Pak Ahok," ujar Djarot.
Tanpa Ahok, Djarot akan melanjutkan perjuangan itu hingga masa jabatan berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.