Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara Ahok soal Putusan Hakim dan Dugaan Terpengaruh Tekanan

Kompas.com - 12/05/2017, 06:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan. Ahok mengajukan banding dan putusan hakim tersebut menjadi sorotan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Seorang kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, menilai ada asas yang tidak dilakukan oleh hakim hingga menjatuhkan vonis demikian kepada kliennya.

"Ada yang namanya asas non ultra petita, seorang hakim dilarang memutuskan suatu perkara yang tidak dituntut oleh jaksa dalam surat tuntutan," kata Edi, kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2017).

(baca: Kasus Hukum Ahok Dinilai sebagai Bentuk Politisasi Identitas)

Dalam perkara yang menjerat Ahok, menurut Edi, jaksa sebelumnya mendakwa kliennya dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok dengan satu pasal, yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Namun, majelis hakim memutus Ahok bersalah dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan dinyatakan terbukti menodai agama.

Hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara. Hal inilah yang menurut Edi, majelis hakim tidak mengindahkan asas non ultra petita.

Dalam persidangan sebelumnya juga, Edi dan tim kuasa hukum menilai Ahok tidak terbukti menodai agama seperti yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP. Ahok justru dituntut dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.

"Dengan demikian, majelis hakim hanya terikat untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini sesuai dengan apa yang menjadi pokok masalah antara jaksa dan terdakwa, yaitu penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia," tutur Edi.

(baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok?)

Edi menjelaskan, jika hakim mengikuti asas non ultra petita yang dimaksud, maka Ahok akan dijatuhi hukuman lebih rendah atau setinggi-tingginya sesuai dengan tuntutan jaksa. Sikap hakim yang memutus hukuman terhadap Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa dinilai tidak lepas dari tekanan massa.

"Diperkirakan majelis hakim terintimidasi oleh tekanan demo dari sekelompok masyarakat tertentu yang menghendaki Ahok harus dihukum," ujar Edi.

Meski memandang begitu, tim hukum Ahok tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim. Mereka juga berharap, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi nanti, hakim tidak dipengaruhi tekanan massa dan fokus pada pemeriksaan berkas perkara serta fakta-fakta persidangan.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com