Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil

Kompas.com - 18/05/2017, 15:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan personel kepolisian berhasil meringkus pria berkewarganegaraan Jepang yang hendak menyelundupkan ratusan ekor hewan reptil dari Medan ke Haneda, Jepang.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2017). Salah satu staff Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Tisna Nando menceritakan kronologisnya.

Pada pukul 01.00 WIB dinihari pria Jepang bernama Naito Katsuhide (51) membawa koper memasuki pemeriksaan sinar X Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Petugas yang memeriksa lewat sinar X melihat ada yang berbeda dalam koper tersebut dan ketika dibongkar isinya satwa-satwa reptil," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Adapun yang menjadi barang bukti adalah empat koper dan satu kotak berisikan 253 hewan reptil dengan rincian 181 ekor kadal dan biawak, 65 ekor ular, dan 7 ekor kura-kura termasuk tiga jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi Undang Undang Indonesia.

"Satwa-satwa itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong kain dan kotak (plastik), terus disusun di dalam koper," tambah Tisna.

Baca: Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Setelah koper dibongkar, pelaku bersama barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak karantina Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Angkasa Pura II Ruchyana, pelaku yang merupakan pemain besar dalam kasus penyelundupan hewan tersebut membawa hewan-hewan yang dilindung Pemerintah Indonesia dan juga internasional.

"Tersangka tertangkap membawa jenis yang dilindungi seperti Ular Pohon Hijau, Kadal Borneo, dan Kura-Kura Moncong Babi yang dilindungi Pemerintah Indonesia dan Internasional," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca: Satwa Langka Diselundupkan ke Luar Negeri Menggunakan Tas Sekolah

Di sisi lain, Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) Dwi Adhiasto meminta pihak berwajib tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang Undang tersebut melainkan juga menggunakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Naito Katsuhide merupakan orang yang telah dikenal luas dalam perdagangan dan penyelundupan reptil.

Pada 2005 dia pernah ditangkap Kepolisian Federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Endemik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com