JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melepas Miko, pria yang sempat diduga pelaku penyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Sudah kami pulangkan tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).
Argo menjelaskan, Miko dipulangkan lantaran polisi tak menemukan bukti bahwa dia adalah pelaku penyerang Novel. Polisi pun telah mengecek alibi dari Miko.
Menurut Argo, saat peristiwa Novel diserang 11 April 2017 lalu, Miko tak berada di Jakarta. Namun, Argo tak merinci dimana posisi Miko saat itu.
"Dia (Miko) cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan. Dia kemarin memang sempat potensial untuk kasus penyiraman ini. Setelah kami dalami, ternyata tidak. Yasudah kami pulangkan, masa kami mau paksa kan seseorang menjadi tersangka," kata Argo.
Polisi mengamankan Miko setelah melihat video berisi pengakuan yang dia unggah di media sosial. Di video tersebut, Miko mengaku dipaksa Novel selaku penyidik KPK, untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan sebuah kasus dugaan korupsi.
Baca: Punya Alibi Kuat, Miko Dinyatakan Bukan Pelaku Penyiraman Novel
Miko mengaku dibayar untuk berbohong saat bersaksi untuk Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Saat itu, Muhtar dijerat kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang Akil. Dari pengakuan itu, polisi menganggap Miko berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.
Sebelum mengamankan Miko, polisi juga telah memeriksa tiga orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Ketiga orang tersebut, yakni Hasan, Muklis dan AL. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka bukan pelaku penyiram air keras ke wajah Novel.