Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dilantik jadi Gubernur Definitif, Gaji Djarot Tetap sebagai Wagub

Kompas.com - 26/05/2017, 10:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, gaji yang akan diterima Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat jika dilantik menjadi gubernur definitif DKI Jakarta sama seperti besaran gajinya sebagai wakil gubernur.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/956/OTDA Tahun 2011.

"Kalau menurut surat dari kementerian, masih tetap menggunakan gajinya wakil gubernur," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).

Mawardi menjelaskan, dalam surat Kemendagri tersebut ditulis bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tetap menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, tunjangan sarana dan prasarana, serta biaya penunjang operasional (BPO) selaku wakil kepala daerah.

"Ketika dia (Djarot) sudah diangkat menjadi kepala daerah, karena dia dari wakil gubernur, kami masih mengacu ke surat ini," kata dia.

Meskipun begitu, Mawardi menyebut Djarot bisa menggunakan BPO sebagai gubernur. Djarot harus memilih akan menerima BPO sebagai gubernur atau wakil gubernur. Ketentuan tersebut juga ditulis dalam surat Kemendagri itu.

"BPO-nya dapat menggunakan operasional kepala daerah yang di surat mendagri nomor ini," ucap Mawardi.

Adapun gaji pokok Djarot sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 4,5 juta. Sementara gaji pokok gubernur DKI Jakarta yakni Rp 3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 5 juta.

Sementara itu, BPO untuk gubernur sebesar Rp 2,1 miliar dan BPO untuk wakil gubernur Rp 1,4 miliar setiap bulannya.

BPO tersebut dapat digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan hal lainnya yang dirasa penting oleh pejabat yang bersangkutan dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Djarot Bisa Gunakan Dana Operasional Gubernur

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa Djarot akan segera diproses menjadi gubernur definitif DKI Jakarta. Hal ini karena Basuki Tjahaja Purnama batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur.

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar Sumarsono, Rabu (24/5/2017).

Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sumarsono mengatakan, proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur akan dikosongkan.

"Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Kompas TV Monas, Bandung, dan Medan Peringati Harkitnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com