Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Terorisme Harus Jerat Orang yang Bergabung dengan Kelompok Teroris

Kompas.com - 27/05/2017, 12:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta ada penambahan sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.

"Jadi dia bergabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) misalnya, bisa kami tangkap dan proses hukum. Undang-undang yang sekarang tidak (mengatur seperti itu)," ujar Tito dalam acara Rosi bertajuk #KapolriDiRosi di Kompas TV, Jumat (26/5/2017) malam.

Tito mengatakan, di luar negeri, undang-undang yang ada mengatur hal tersebut. Bahkan, mereka memiliki daftar organisasi yang termasuk kelompok teroris. Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.

Kewenangan itu termasuk untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berangkat ke Suriah berlatih bersama ISIS.

Dalam undang-undang yang ada di Indonesia, polisi tidak berwenang menangkap mereka begitu kembali ke Indonesia.

"Pulang ke sini pahamnya sudah radikal, ancaman. Dia harus berbuat dulu, membuat rencana dulu, baru bisa ditangkap," kata Tito.

Baca juga: Wiranto Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Sebelum melakukan aksi teror, kelompok tersebut pasti melakukan latihan. Tito mengatakan, pelatihan tersebut tak lagi terbuka seperti pelatihan militer di Aceh beberapa tahun lalu. Karena orang-orang yang terpantau mengikuti pelatihan ditangkap satu persatu oleh polisi.

Belakangan, kata Tito, banyak dari mereka berlatih dengan modus berkemah di gunung. Mereka latihan menggunakan air soft gun dan pistol kayu.

"Padahal tujuan mereka latihan untuk melakukan aksi terorisme yang bagi mereka operasi amaliyah. Ini harus dikriminalisasi," kata Tito.

Dalam membentuk undang-undang, kata Tito, ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu keamanan nasional dan kebebasan sipil. Sebisa mungkin kedua aspek ini seimbang. Jika keamanan nasional dianggap terancam maka harus mengorbankan sedikit kebebasan sipil.

"Tapi kalau kita anggap aman-aman saja, tidak ada masalah, maka pasti akan mengorbankan keamanan nasional. Maka yang akan terjadi bom lagi, bom lagi," kata Tito.

Baca juga: Pembahasan RUU Terorisme yang Terus Tertunda

Tito mendesak agar panitia khusus di DPR segera menggodok revisi UU pemberantasan terorisme. Mengenai hambatan soal definisi dan terminologi radikalisme, Tito menyebut banyak ahli yang bisa membantu. Yang terpenting, kata dia, undang-undang tersebut memberi kewenangan lebih bagi polisi untuk menindak kelompok teroris hingga ke sel terkecilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com