JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait langkah yang akan ditempuh untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi
Rizieq telah menjadi tersangka kasus pornografi berkaitan dengan percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Sekarang sedang kami rapatkan, nanti kami minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keberadaan Rizieq. Menurut data yang dimiliki imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Tentunya kami tidak terlalu seperti terfokus di mana dia (Rizieq) berada. Yang penting dia bisa dipantau di mana untuk penyidikan tetap kami lanjutkan," kata Argo.
Dalam kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi itu penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.