JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarof Saiful Hidayat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan laporan keuangan.
Hal itu, lanjut Djarot dilakukan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) 2013, 2014 dan 2015.
"Upaya-upaya pembenahan yang telah saya lakukan beserta jajaran dan tekad Pemprov DKI untuk menyajikan suatu LKPD yang baik kiranya dapat diapresiasi," ujar Djarot, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(baca: Djarot: Lima Tahun WDP juga Tidak Apa-apa)
Upaya-upaya itu lanjut Djarot yaitu penerapan kebijakan transaksi non-tunai melalui cash management system (CMS) yang menjadi rujukan bagi institusi pemerintah lainnya.
Serta penerapan proses penganggaran secara transparan dan akuntabel melalui sistem e-planning dan e-budgeting.
Pemprov DKI, lanjut Djarot juga masih melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset seperti penyempurnaan penatausahaan aset daerah melalui inventarisasi aset dan pengembangan sistem informasi aset daerah.
"Pemprov DKI melakukan penyempurnaan terhadap sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya dalam penerapan akrual basis," ujar Djarot.
Pada 2017, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.