JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara hukum pelaku persekusi terhadap seorang remaja berinisial M (15). Saat ini M beserta para keluarganya telah dievakuasi oleh polisi untuk menghindari intimidasi dari organisasi masyarakat tertentu.
"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2017).
Hendy menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam.
Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.
(baca: Remaja Korban Persekusi di Cipinang Dievakuasi ke Polda Metro Jaya)
M beserta keluarganya dievakuasi dari kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis sore. Evakuasi itu dilakukan agar M dan keluarganya tidak menjadi korban intimidasi.
Sebelumnya, beredar video korban persekusi di media sosial. Dalam video berdurasi dua menit tersebut tampak seorang remaja tengah diintimidasi oleh sekelompok orang.
Remaja berkacamata tersebut terlihat dipaksa membuat surat permintaan maaf atas postingan di akun Facebook pribadinya yang dinilai menghina pimpinan organisasi masyarakat tertentu.
Tak terima pimpinannya dihina, anggota ormas itu pun menangkap remaja tersebut dan menginterogasinya. Tak hanya mendapat kekerasan secara verbal, remaja itu juga terlihat mendapat pukulan di bagian wajah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.