Hal inilah yang ditengarai membuat adanya aksi massa yang menggeruduk kantor atau rumah dari orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama.
Mereka mencatat persekusi tidak jarang disertai ancaman dan aksi kekerasan. Namun ada pula yang berujung dengan dilaporkannya orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama ke kantor polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 156a KUHP.
Mereka juga disuruh untuk meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.
"Sementara respons polisi beragam. Ada yang menersangkakan korban, tapi ada pula yang melihat lebih dulu proses tuntutan permintaan maaf," tulis Koalisi Anti Persekusi.
Baca: Persekusi Fiera Lovita: Diburu, Diteror, dan Diintimidasi...
Selain pola di atas, Koalisi Anti Persekusi juga menemukan adanya korban yang akun media sosialnya dipalsukan.
Dalam arti akun yang dianggap menghina ulama dan agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan. Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas, yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mayoritas.
"Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukkan dalam satu hari bisa terjadi pola yang serupa di enam wilayah di Indonesia yang saling berjauhan," tulis Koalisi Anti Persekusi.
Koalisi Anti Persekusi menilai Negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang dari individu atau kelompok yang menetapkan seseorang bersalah atas tuduhan sepihak.
Mereka juga meminta kepolisian untuk menegakkan hukum secara berkeadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Masyarakat luas juga harus menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dalam sejarahnya siar kebencian dapat menjadi awal dari genosida serta pecahnya suatu bangsa," tulis pernyataan dari Koalis Anti Persekusi.
Baca: Korban Persekusi di Cipinang Mendapat Pendampingan Psikologis
Terkait persekusi terhadap M, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku persekusi terhadapnya. Keduanya masing-masing berinisial M dan U.
Keduanya kini sudah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya masing-masing. Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara hukum pelaku persekusi terhadap M.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Hendy F Kurniawan menegaskan, persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Polisi, kata Hendy, tidak akan tinggal diam. Dia meminta kepada siapapun yang menjadi korban persekusi untuk melapor pada polisi dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI. Apalagi terhadap anak di bawah umur," kata Hendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.