JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persekusi yang menimpa M (15) berawal dari unggahannya di akun Facebook yang dianggap menghina pimpinan suatu organisasi masyarakat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, mulanya M saling berbalas komentar dengan temannya di Facebook.
"Awalnya dari posting-an Facebook-nya itu. Kemudian, ada seorang temannya yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina', dan sebagainya. Terus, minta alamatnya. Begitu dikasih alamatnya, 'nanti umat Islam yang akan datangi kamu'," ujar Hendy, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
(baca: Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang)
Hendy menuturkan, penyidik saat ini tengah mencari keberadaan teman M tersebut. Menurut Hendy, dia merupakan teman sekolah M.
Namun, Hendy mengaku belum bisa menyimpulkan bahwa teman M yang mengadu ke anggota ormas tersebut dan masih akan melakukan pengembangan.
"Ya, nanti kami sambung pemeriksaan. Ini masih kami dalami, karena bermula dari situ. Ada (bukti) kita capture, screenshot semua, data komunikasinya. Ada temannya yang mengancam," kata Hendy.
(baca: Korban Persekusi di Cipinang Ditempatkan di "Safe House")
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video itu, M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.