JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua lurah untuk menjaga ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayahnya. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lurah yang tidak menjaga RPTRA 24 jam akan dievaluasi.
"Lurah berkewajiban menjaga RPTRA 24 jam. Kalau tidak, maka jabatannya dievaluasi, bisa-bisa dipecat," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (5/6/2017).
Saefullah mengatakan, Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta saat ini tengah mengurus surat keputusan (SK) agar setiap kelurahan bisa menganggarkan biaya pemeliharaan RPTRA. Sebagian RPTRA sudah mendapatkan SK tersebut.
"Sudah sebagian, lagi dibuat sama badan aset," kata dia.
Apabila belum memiliki SK, kelurahan yang bersangkutan belum bisa menganggarkan biaya pemeliharaan. Anggaran tersebut juga digunakan untuk keamanan lingkungan RPTRA.
"Jadi RPTRA ini supaya bisa pemeliharaannya dianggarkan di kelurahan, hak pengelolaannya di-SK-kan dulu, baru pengelolaannya diserahkan ke kelurahan," ucap Saefullah.
Hingga saat ini, ada 186 RPTRA yang sudah dibangun di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun lagi 100 RPTRA pada 2017 ini. Pembangunan RPTRA tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja (APBD).
Sebanyak 100 RPTRA yang akan dibangun berlokasi di permukiman padat penduduk.
Baca juga: Taman dan RPTRA di Jakarta yang Mulai Rusak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.