"Yang mau di-perda-in apa begitu lho. Itu enggak mesti perda, ribet banget," ujar Taufik, di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
(baca: Taufik Nilai RPTRA Tak Cocok Dijadikan Program Nasional)
Taufik mengatakan, pada masa pemerintahan Ahok, pengelolaan RPTRA hanya diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Dia menilai, jika diperlukan penambahan aturan baru, maka Djarot cukup membuat pergub.
"Kalau gubernur mengelola itu pergub, kalau perda itu panjang waktu penyusunannya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti," ucap Taufik.
Taufik juga mengingatkan masa jabatan Djarot sebagai DKI 1 tidak lama lagi akan berakhir.
"Oktober harus diserahkan Pak Anies-Sandi, fair dong. Kalau nanti pemimpin baru punya pandangan lain untuk memaksimalkannya asalkan positif, kenapa enggak?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.