JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (15/6/2017) ini.
Djarot akan menjadi gubernur pada sisa masa jabatan periode 2012-2017. Meskipun begitu, Djarot tidak mengikuti perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2012.
Mulanya, Djarot dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya sejak Desember 2014.
Saat itu, Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Jokowi, terpilih dan dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2014.
Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI sejak Oktober 2012. Jokowi dan Ahok merupakan pasangan pemenang Pilkada DKI 2012. Namun, Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca-putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Baca: Djarot, Gubernur DKI Ketiga dalam Lima Tahun Terakhir
Djarot pun menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya dilantik hari ini sebagai Gubernur DKI Jakarta. Djarot akan menjabat sebagai gubernur hingga masa kepemimpinan berakhir pada Oktober 2017.
Dengan demikian, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta ketiga dalam lima tahun terakhir. Setelah Djarot mengakhiri tugasnya, DKI Jakarta akan memiliki gubernur dan wakil gubernur yang baru, yakni Anies Baswedan dan Sandiga Uno.
Pasangan pemenang Pilkada DKI 2017 ini akan menjabat hingga Oktober 2022.
Djarot merupakan politisi PDI-P yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar sejak 3 Mei 2000 hingga 3 Agustus 2010. Ia juga tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 sebelum akhirnya menjadi pendamping Ahok setelah Jokowi maju di Pilpres 2014.