Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacaranya Cuti, Sandiaga Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Kompas.com - 20/06/2017, 15:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku enggan menghadiri pemeriksaan terkait laporan pemalsuan yang dijadwalkan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017) pukul 10.00 WIB.

Ia enggan memenuhi panggilan tersebut dengan alasan pengacaranya sedang cuti. Sebab, Sandiaga khawatir jika tak didampingi pengacara saat diperiksa. 

"Karena kuasa hukum saya sudah libur, cuti. Surat kuasa sudah saya tanda tangani Insya Allah nanti dijadwalkan setelah Lebaran," kata Sandiaga ditemui di Pasar Cipete Selatan, Selasa (20/6/2017).

(Baca juga: Sandiaga Berhalangan Hadir pada Pemeriksaan Kasus Penggelapan Tanah)

Sandiaga mengatakan, jika tak didampingi pengacara, ia khawatir penyidik mengajukan pertanyaan yang mengarahkan supaya ia menjadi tersangka. Sandiaga tak ingin memberi penyidik celah untuk menjeratnya.

"Sangat berbahaya karena kalau kita enggak mengerti hukum, pertanyaan enggak jelas bisa dijerat dengan manuver, kita enggak suudzon, tetapi kalau nanti ada. Sebetulnya ini kasus yang lama banget dan dicari lagi," ujar Sandiaga.

Menurut Sandiaga, dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu mengada-ada. Ia bahkan menduga ini ada hubungannya dengan persaingan dalam Pilkada DKI 2017.

"Begitu sudah kalah pilkada, enggak bisa terima, akhirnya didorong lagi, mudah-mudahan menurut saya dengan hadir kuasa hukum kita bisa petakan permasalahan, kita beri kepolisian agar tidak ada yang ditutupi dan kita tanggapi dengan serius dan kasus yang mengada-ada ini bisa jelas terang untuk polisi agar bisa mengambil keputusan," katanya.

(Baca juga: Sandiaga: "Sahur on the Road" Harus Ditertibkan)

Sandiaga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/6/2017) pukul 10.00 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan pada Maret 2017 yang dilaporkan John Nainggolan.

Sebelumnya, Sandi bersama rekannya, Andreas Tjahyadi, juga dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati selaku penerima kuasa dari Edward, ke Polda Metro Jaya.

Sandi dan Andreas dilaporkan karena diduga menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang sempat melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.

Sandi sempat membantah hal tersebut dan merasa kasus ini ditunggangi oleh kepentingan lain.

Kompas TV Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, mengungkapkan niat menjenguk mantan gubernur Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com