JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak melarang siapa pun untuk datang ke Jakarta pasca-Lebaran 2017. Namun, pendatang baru tidak boleh bermukim di sembarang tempat di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan mereka di panti sosial.
"Yang tidak diperbolehkan adalah ketika mereka datang dan kemudian mendirikan gubuk-gubuk liar di kolong-kolong jembatan, di kolong-kolong tol. Kalau seperti ini kami ajak ke panti-panti sosial," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (3/7/2017).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan tegas agar semua penduduk yang berdomisili di Ibu Kota terdata di lingkungan setempat. Pemprov DKI Jakarta melalui Disdukcapil DKI akan menertiban penduduk yang tidak tertib administrasi.
"Kalau mereka bermukim di sembarang tempat, di jalur hijau, di rel kereta api, di pinggir kali dan di tempat-tempat terlarang, secara tegas Pemerintah DKI Jakarta akan menjemput, menertibkan mereka, dan mereka akan ditampung di panti sosial," kata Edison.
Selain ditampung, mereka juga akan dibina di panti sosial. Setelah itu, mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah asal yang bersangkutan.
"Mereka akan dipulangkan dan disampaikan kepada keluarganya bahwa ini menelantarkan diri di Jakarta," ujar Edison.
Baca: Pemprov DKI Siapkan Panti untuk Pendatang yang Tak Beridentitas
Salah satu cara yang akan dilakukan Disdukcapil DKI Jakarta untuk menertibkan pendatang yang tidak tertib administrasi yakni operasi bina kependudukan (biduk).
Operasi biduk dilakukan mulai H+24 Lebaran, setelah Disdukcapil mendata pendatang baru di DKI Jakarta. Operasi biduk akan menyasar kawasan elite hingga perkampungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.