JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas (19), dicegah atau dicekal keluar negeri per hari Senin (17/7/2017) kemarin.
Masa pencegahannya berlaku hingga 20 hari ke depan atas permintaan pihak kepolisian yang tengah mengusut kasus narkoba yang melibatkan Axel.
"Permohonan pencegahan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta atas dasar sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus psikotropika," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2017).
Agung menjelaskan, Axel sempat hendak bepergian ke Singapura pada Selasa pagi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena permohonan pencegahan telah keluar, maka Axel terpaksa membatalkan perjalanannya.
Baca: Begini Kondisi Putra Jeremy Thomas Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
"Yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri dan akan dilakukan penangkalan, pencegahan keberangkatan kalau yang bersangkutan minta ke luar negeri," tutur Agung.
Polisi telah menetapkan Axel sebagai tersangka kasus narkoba siang tadi. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Namun, Axel belum ditahan oleh polisi. Penahanan akan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut setelah Axel diperbolehkan meninggalkan perawatannya di rumah sakit.
Baca: Alasan Polisi Belum Menahan Putra Jeremy Thomas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.