Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pretty Asmara: Saya Dijebak, Saya Tidak Mengedarkan Narkoba

Kompas.com - 18/07/2017, 16:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Artis Pretty Asmara merasa dijebak saat ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.

"Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ujar Pretty, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Pretty mengungkapkan, dia merasa dijebak oleh Alvin dalam kasus ini. Alvin saat ini masih menjadi buruan polisi lantaran melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan. Dia juga membantah telah dua tahun menjadi penghubung bandar narkoba dengan kalangan artis.

"Enggak ada dua tahun, enggak ada. Urine saya negatif," kata Pretty.

(baca: Polisi Sebut Pretty Asmara Penghubung Bandar Narkoba dengan Artis)

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan menemukan 0,92 gram sabu.

Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Adapun AL saat ini masih diburu polisi.

Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

(baca: Polisi: Pretty Asmara Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti)

Adapun ketujuh artis tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.

Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kompas TV Polisi Perlihatkan Tersangka Penyelundup Sabu 1 Ton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com