JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Pretty Asmara merasa dijebak saat ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.
"Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ujar Pretty, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Pretty mengungkapkan, dia merasa dijebak oleh Alvin dalam kasus ini. Alvin saat ini masih menjadi buruan polisi lantaran melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan. Dia juga membantah telah dua tahun menjadi penghubung bandar narkoba dengan kalangan artis.
"Enggak ada dua tahun, enggak ada. Urine saya negatif," kata Pretty.
(baca: Polisi Sebut Pretty Asmara Penghubung Bandar Narkoba dengan Artis)
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel itu. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan menemukan 0,92 gram sabu.
Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Adapun AL saat ini masih diburu polisi.
Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.
(baca: Polisi: Pretty Asmara Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti)
Adapun ketujuh artis tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.
Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.