Pihak korban dan pelaku sudah menyetujui hukuman berupa rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan di PSMP Handayani.
Kepala PSMP Handayani Neneng Heryani mengatakan, di sana mereka akan mendapat perlindungan dan pendidikan selayaknya sekolah pada umumnya.
"Akan di-assesment awal untuk melihat sejauh mana apa ada trauma dan sebagainya akan kami upayakan terapi, di samping itu ada pemeriksaan fisik, medis dan kami berikan safe house untuk berikan perlindungan kepada mereka karena anak," ujar Neneng di Mapolsektro Tanah Abang, Selasa malam.
Setelah tiga bulan menjalani bimbingan di PSMP Handayani, pihak Kementerian Sosial akan membahas kasus untuk menentukan apakah kesembilan pelaku layak dikembalikan ke masyarakat. Meski saat ini kesembilan pelaku sudah keluar dari sekolah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya dicabut, pihak Kementerian Sosial tetap akan memperjuangkan mereka agar bisa sekolah lagi di tempat lain.
"Kami akan coba advokasikan semaksimal mungkin untuk anak," kata Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.