Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Tegaskan Hanya Paket Promo Umrah yang Dibekukan OJK

Kompas.com - 24/07/2017, 17:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - P
erusahaan agen perjalanan First Travel membantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha mereka. Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan bahwa OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggaakan First Travel.

Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.

"Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski, kepada para calon jemaah yang datang ke kantor pusat First Travel, di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Deski mengatakan dibekukannya paket promo tidak berdampak terhadap paket reguler. Dia menyatakan bahwa First Travel akan tetap memberangkatkan jemaah umrah paket reguler dan menyarankan calon jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar di paket promo untuk pindah ke paket reguler.

"Untuk yang Rp 14,3 juta (paket promo) kalau mau tetap diberangkatkan supaya cepat bisa pindah ke reguler A atau B," kata Deski.

(baca: First Travel Akan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Paket Reguler)

Menurut Deski, perpindahan paket akan berdampak terhadap adanya penambahan biaya. Berbeda dengan paket promo yang dibanderol dengan biaya Rp 14,3 juta, Deski menyebut biaya yang dikenakan untuk paket reguler grade A mencapai minimal Rp 19 juta; sedangkan paket reguler grade B minimal Rp 17 juta.

Sementara itu, bagi calon jemaah paket promo yang sudah tidak lagi berminat untuk berangkat, First Travel menjanjikan pengembalian dana 100 persen untuk pemberangkatan periode 2017; dan 50 persen untuk pemberangkatan periode 2018.

"Untuk yang 2018 kami sarankan tidak di-refund. Tapi pindah ke yang reguler," ujar Deski.

(baca: Cerita Qomar dan 25 Anggota Keluarganya yang Khawatir Batal Umrah karena First Travel Ditutup)

Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah usaha milik PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com