Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Adipura dan Cerita Kecilnya Upah Penyapu Jalanan di Depok...

Kompas.com - 02/08/2017, 17:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok baru saja ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima gelar Adipura 2017. Raihan tersebut ditandai dengan arak-arakan keliling dengan membawa serta Piala Adipura yang dipimpin langsung Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017).

Gelar Adipura merupakan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada daerah di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan.

Depok memiliki satuan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang khusus bertugas menyapu jalanan. Mereka dikenal dengan istilah "pesapon". Anggota pesapon seringkali dapat ditemui pada pagi hari.

Dengan seragam oranye, mereka inilah yang setiap harinya membersihkan jalanan Kota Depok dari berbagai jenis sampah yang kebanyakan merupakan sampah yang dibuang warga, dari mulai botol air mineral, bungkus rokok, ataupun pembungkus makanan ringan.

Pada Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota pesapon di sekitar Balai Kota Depok. Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat, salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya.

Baca: Depok Raih Adipura, Wali Kota dan Wakilnya Arak-arakan Keliling Kota

Arak-arakan keliling yang digelar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017). Arak-arakan ini digelar untuk merayakan gelar Adipura 2017 yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok.Kompas.com/Alsadad Rudi Arak-arakan keliling yang digelar Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan wakilnya, Pradi Supriyatna, Rabu (2/8/2017). Arak-arakan ini digelar untuk merayakan gelar Adipura 2017 yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok.
Saat ini, anggota pesapon diketahui hanya diupah Rp 80.000 per hari. Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya dari pukul 05.30-13.30. Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan, dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu.

Baca juga: Terima Adipura 5 Kali, Wali Kota Semarang Beri Penghargaan Penyapu Jalan

Jika dikalkulasi dengan 26 hari kerja, maka upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon hanya sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta. Meski jika dikalkulasi mencapai Rp 2,2 juta, para anggota pesapon mengaku tak ada satupun dari mereka yang mendapat upah dengan nominal tersebut. Sebab, ada sejumlah pemotongan untuk angsuran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Belum lagi, jika harus izin atau sakit, maka jumlah hari kerja para anggota pesapon tidak genap 26 hari.

"Biasa dapatnya Rp 1.972.000. Tapi tergantung harinya," ujar salah seorang anggota pesapon, Yani (45).

Karena itulah, para anggota pesapon berharap gelar Adipura yang diraih Depok dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteranan mereka, terutama upah. "Biar makin semangat," kata rekan Yani, Dewi (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com