JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Moch Ardian mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mengatur adanya staf ahli atau asisten pribadi untuk anggota dewan.
Ardian menyatakan hal tersebut seusai memberikan penjelasan soal PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam rapat pembahasan pasal-pasal rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI di hadapan DPRD dan Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
"Di PP 18 enggak disebutkan ada namanya staf ahli, itu enggak ada. Kalau bicara staf ahli anggota, aturannya enggak ada," kata Ardian.
Baca juga: Bahas Soal Staf Ahli, Pemprov DKI Undang Kemenkumham dan Kemendagri
Ardian juga mengatakan, karena staf ahli pribadi tidak diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, pendanaan untuk pengadaan staf ahli pribadi pun tidak bisa dilakukan.
"Maka begitu tidak diatur, itu sama saja ya enggak bisa dianggarkan. Gitu aja, kan enggak ada pengaturannya," kata dia.
Ardian mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya mengatur tentang pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan dewan. Selain itu, PP tersebut mengatur tenaga ahli fraksi.
"Kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan masing-masing tiga dan tenaga ahli fraksi untuk masing-masing fraksi satu orang," kata Ardian.
Dalam rapat paripurna pada Senin lalu, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta berkeras ingin adanya staf ahli pribadi. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan pengadaan staf ahli bagi anggota dewan.
Baca juga: DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.