Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Staf Ahli Anggota DPRD Tak Ada Aturannya

Kompas.com - 02/08/2017, 18:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Moch Ardian mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mengatur adanya staf ahli atau asisten pribadi untuk anggota dewan.

Ardian menyatakan hal tersebut seusai memberikan penjelasan soal PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam rapat pembahasan pasal-pasal rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI di hadapan DPRD dan Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

"Di PP 18 enggak disebutkan ada namanya staf ahli, itu enggak ada. Kalau bicara staf ahli anggota, aturannya enggak ada," kata Ardian. 

Baca juga: Bahas Soal Staf Ahli, Pemprov DKI Undang Kemenkumham dan Kemendagri

Ardian juga mengatakan, karena staf ahli pribadi tidak diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, pendanaan untuk pengadaan staf ahli pribadi pun tidak bisa dilakukan.

"Maka begitu tidak diatur, itu sama saja ya enggak bisa dianggarkan. Gitu aja, kan enggak ada pengaturannya," kata dia.

Ardian mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya mengatur tentang pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan dewan. Selain itu, PP tersebut mengatur tenaga ahli fraksi.

"Kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan masing-masing tiga dan tenaga ahli fraksi untuk masing-masing fraksi satu orang," kata Ardian.

Dalam rapat paripurna pada Senin lalu, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta berkeras ingin adanya staf ahli pribadi. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali mempertimbangkan pengadaan staf ahli bagi anggota dewan.

Baca juga: DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com