Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Soal Staf Ahli, Pemprov DKI Undang Kemenkumham dan Kemendagri

Kompas.com - 02/08/2017, 16:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengundang pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan aturan tentang staf ahli pribadi untuk anggota DPRD DKI dalam rapat pembahasan pasal-pasal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin pengadaan staf ahli pribadi yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD DKI dalam raperda tersebut melanggar hukum.

"Nanti kami tanyakan ke Kemendagri, kalau misalnya boleh, ya kami masukin (staf ahli pribadi). Kalau enggak (boleh), ya kami kan tetap harus sesuai dengan PP-nya," kata Michael di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

PP yang dimaksud Michael yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 23 ayat 2 PP tersebut menyebut, kelompok pakar atau tim ahli paling banyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD, bukan untuk setiap anggota dewan.

Lihat juga: Djarot: Staf Ahli Itu Tak Harus Masing-masing Anggota Dewan Punya

"PP-nya enggak mengatur, makanya nanti ada teman-teman Kemendagri yang akan datang sama teman-teman dari Kemenkumham. Apakah boleh kalau yang tidak diatur di PP, itu diatur di Perda," kata Michael.

Dia mengatakan, Pemprov DKI berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kemendagri agar DPRD dan Pemprov DKI tidak salah langkah memasukkan pasal-pasal. Pasal-pasal dalam perda itu nanti juga akan dievaluasi dan dicoret apabila tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

"Daripada dicoret di Kemendagri tahap evaluasi, lebih bagus sebelum masuk ke Kemendagri kami konsultasi dulu sama Kemendagri," kata Michael.

Adanya klausul staf ahli pribadi dimasukkan ke dalam perda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu bermula dari usulan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Mereka beralasan permasalahan di DKI sangat kompleks dan tidak ada DPRD di tingkat kabupaten/kota sehingga membutuhkan staf ahli pribadi yang membantu.

Baca juga: DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com