Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/08/2017, 12:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Stand-up comedian atau Komika bernama Muhadkly MT alias Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City.

Adapun hal yang membuatnya berstatus tersangka tersebut adalah tulisan berupa kritik terhadap pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.

Kritik tersebut ditulis Acho dalam blognya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Acho terhadap apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu.

Pertama soal sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun oleh para penghuni tower apartemen pertama.

"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

(Baca juga: Berkas Lengkap, Komika Acho yang Kritik Apartemen Segera Disidang)

Menurut Acho, ketidakjelasan soal sertifikat itu yang kerap dikeluhkan banyak penghuni tower pertama sehingga ada yang sampai memasang spanduk "Mana Sertifikat Kami" di balkonnya.

Hal kedua yang dikritisi Acho adalah perihal sistem perparkiran di Apartemen Green Pramuka City. Dalam blognya, Acho menuliskan bahwa dia dan penghuni apartemen lainnya dibebankan tarif parkir mobil hingga Rp 200.000 per bulan.

"Namun, sebagai member kita hanya boleh parkir di basement 2, jika berani parkir di area lainnya, maka akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp 3.000 pada jam tertentu," tambahnya.

Basement dua, lanjut Acho, merupakan area parkir paling bawah dengan kondisi saat itu berdebu lantaran baru selesai dibangun. Selain itu, karena semua mobil penghuni diparkir di sana, maka menurut dia, kondisi basement dua tersebut sempit dan penuh.

Ketiadaan lift di sana juga menyulitkan dirinya untuk bisa menuju lobi apartemen sehingga dia dan penghuni lainnya harus menggunakan tangga.

Permasalahan ketiga yang ditulis Acho dalam blognya berkaitan dengan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Ketika tulisan itu dirilis atau pada Maret 2015, pihak pengelola Green Pramuka City menaikkan biaya IPL hingga 43 persen menjadi Rp 14.850 per meter persegi dari sebelumnya Rp 9.500 per meter persegi. Itu artinya, Acho mesti membayarkan biaya IPL sebesar Rp 490.050 per bulan.

"Luar biasa, padahal fasilitasnya standard aja. Saat tulisan ini dibuat, belum ada fasilitas istimewa seperti sauna, tempat gym, lapangan tennis, golf dll, silakan buktikan sendiri," tulisnya.

Dalam blog-nya tersebut, Acho juga kemudian memperbarui status biaya IPL Green Pramuka City yang pada Februari 2016 kembali naik menjadi Rp 18.700 per meter persegi dan membuat dia harus membayar sekitar Rp 617.000 per bulan untuk IPL tersebut.

Hal keempat yang diakui Acho membuat dirinya paling kesal adalah adanya biaya untuk melakukan renovasi terhadap unit apartemennya. Ketika seseorang membeli unit apartemen pastinya hanya mendapatkan unit kosong dan sebuah kamar mandi saja.

Menurut Acho, tak salah jika dirinya sebagai penghuni ingin melakukan fitting out atau renovasi seperti memasang pendingan ruang, peralatan dapur, TV, dan wallpaper.

"Pengelola Apartemen Green Pramuka City justru mewajibkan kami membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya izin” atau “biaya supervisi” ketika kami membawa kontraktor dari luar. Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar Rp 1 juta buat deposit dan uang sampah Rp 500.000," ungkapnya.

Pengelola, lanjut Acho, kemudian mengeluarkan daftar harga untuk renovasi tersebut, padahal sebelumnya tidak ada. Dengan dalih peraturan baru, daftar harga tersebut dibuat tanpa ada pembicaraan dengan para penghuni apartemen.

Acho dalam blognya mengaku diminta membayar Rp 30 juta untuk izin full renovasi karena tetap ingin menggunakan kontraktor luar.

"Namun ujungnya setelah berdebat lama, saya akhirnya kalah dan terpaksa harus tetap membayar biaya sebesar Rp 891.000 sebagai biaya supervisi supaya kontraktor saya bisa mendapat izin kerja," ungkapnya.

Sementara itu, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartement Green Pramuka City.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com