JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho mengaku didukung para penghuni Apartemen Green Pramuka dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak Apartemen Green Pramuka yang merupakan pengelola tempat tinggalnya.
Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.
"Untuk info saja saat ini di kejaksaan negeri sudah berkumpul warga Green Pramuka juga untuk mengawal saya di sana," ujar Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Acho menyatakan, banyaknya dukungan itu membuktikan bahwa kritiknya terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka untuk kepentingan masyarakat.
"Itu membuktikan apa yang saya tulis di blog itu bukan keresahan saya sendiri, tapi saya mewakili kepentingan umum," kata Acho.
(Baca juga: Mengapa Acho Jadi Tersangka?)
Menurut dia, penghuni apartemen sudah berkali-kali mengajak pengelola untuk melakukan mediasi. Namun, kata dia, ajakan penghuni apartemen tak pernah digubris pihak pengelola.
Ia pun mengatakan bahwa apa yang ditulisnya dalam blog tersebut menjadi puncak keputusasaan para penghuni apartemen.
"Kita sudah berdemo berkali-kali. Jadi yang saya tulis 2015 puncak keputusasaan kami. Kita minta mediasi tidak bisa, pihak-pihak terkait hanya bersurat mau ada tindak lanjut, tetapi tidak ada, sosial media langkah terakhir kita untuk menyuarakan," kata Acho.
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.
Selain itu, ia mengkritik soal sertifikat yang tak kunjung terbit, soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
(Baca juga: Penghuni Green Pramuka City: Suara Acho Itu Suara Kami Semua...)
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.
Perbuatan Acho, menurut LBH, mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.