JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Muhadkly alias Acho dinyatakan lengkap atau P 21.
Rencananya, pada Senin (7/8/2017) hari ini, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul. Rencananya hari ini tahap duanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin.
(Baca juga: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)
Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka.
Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.
Argo mengatakan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus, penyidik harus memenuhi syarat administrasi pelimpahan berkas, salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
"Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.
(Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka)
Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah beberapa kali menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi.
Namun, ia belum mendapatkan respons. Acho sempat menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.
Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.