Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus

Kompas.com - 07/08/2017, 09:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Muhadkly alias Acho dinyatakan lengkap atau P 21.

Rencananya, pada Senin (7/8/2017) hari ini, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya betul. Rencananya hari ini tahap duanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin.

(Baca juga: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)

Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka.

Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

Argo mengatakan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus, penyidik harus memenuhi syarat administrasi pelimpahan berkas, salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

"Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," kata Argo.

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.

(Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka)

Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah beberapa kali menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi.

Namun, ia belum mendapatkan respons. Acho sempat menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.

Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.

Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com