Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Penting Kehadiran Ahok dalam Sidang Buni Yani di Bandung?

Kompas.com - 08/08/2017, 06:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Tak perlu hadir

Wayan menilai Ahok sebenarnya tak perlu hadir dalam sidang Buni Yani dan dia memaparkan alasannya.

Alasan pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan.

Wayan menjelaskan, pada Pasal 116, dinyatakan saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan. Saat ini, Ahok sedang menjalani hukuman di tahanan Mako Brimob, Depok.

Baca: Jaksa Diminta Perhatikan Keamanan jika Hadirkan Ahok dalam Sidang Buni Yani

Sedangkan Pasal 162 KUHAP, kata Wayan, mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.

Hal serupa dilontarkan anggota lain tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera. Ia menilai sidang tetap bisa berlangsung tanpa kehadiran Ahok.

"Jikapun tidak hadir secara yuridis BAP saksi bisa dibacakan. Sidang tetap bisa berjalan. Semua tegantung pada sikap dan pendapat majelis hakim," ujar Teguh.

Menurut Teguh, keperluan kehadiran Ahok adalah untuk didengarkan kesaksiannya mengenai pidatonya  di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.

Pidato inilah yang kemudian menuai kontroversi dan kemudian membuat Ahok divonis bersalah.

Teguh menilai jaksa dapat memutar video yang sudah tersedia. Sehingga tidak perlu lagi menghadirkan Ahok.

Baca: Pengacara Nilai Ahok Bisa Bersaksi Tanpa Hadir dalam Sidang Buni Yani

"Sebenarnya menurut hukum terhadap saksi yang tidak bisa hadir di persidangan karena alasan yang sah, demi lancarnya proses pemeriksaan sidang, berita acara pemeriksaan saat penyidikan dapat dibacakan," ujar Teguh.

Selain Ahok, ada tiga saksi lainnya yang juga dijadwalkan akan memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com