JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, menilai bahwa keamanan kliennya harus diperhatikan bila jaksa menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam sidang Buni Yani yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat itu.
"Jaraknya kan cukup jauh, jadi siapa yang bisa menjamin keamanan Pak Ahok, misalnya dari perjalanan rutan ke Bandung," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2017).
(Baca juga: Pengacara Nilai Ahok Bisa Bersaksi Tanpa Hadir dalam Sidang Buni Yani)
Apalagi, menurut Wayan, saat menjalani sidang penodaan agama, Ahok kerap mendapatkan ancaman.
Wayan pun menilai akan lebih baik bila Ahok tetap bisa bersaksi tanpa harus dihadirkan dalam ruang sidang.
Menurut Wayan, hal seperti itu dimungkinkan karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bila merujuk pada KUHAP, menurut dia, Ahok bisa disumpah di dalam rutan dan memberikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Nantinya, isi BAP tersebut bisa dibacakan di muka persidangan. Wayan juga menyatakan, pihaknya menghargai upaya jaksa yang hendak menghadirkan Ahok untuk bersaksi.
(Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Ahok Sebagai Saksi dalam Sidang Buni Yani)
Meski begitu, ada alasan tertentu seperti keamanan yang membuat tim kuasa hukum meminta agar Ahok tidak dihadirkan di persidangan.
Tim kuasa hukum baru akan menjenguk Ahok pekan depan. Berkaitan dengan permohonan Ahok untuk bersaksi, tim kuasa hukum baru bisa memastikan setelah menemui Ahok dan menanyakan apakah ada surat permohonan mengenai hal tersebut dari kejaksaan atau tidak.