JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah warganya yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wajib pajak kini bisa membayar tagihannya di minimarket Indomart.
"Saya bilang wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya itu harus dipermudah, benar-benar dipermudah, tidak boleh antre. Supaya dia bisa memenuhi kewajibannya dimanapun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/8/2017).
Lihat juga: Jakarta Selatan Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2,51 Triliun Tahun Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BJB dan Indomart untuk mewujudkan hal itu. Menurut Djarot, kebijakan tersebut bukan sekadar untuk menaikan pendapatan pajak tetapi untuk memberi kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.
"Dan kemudian transparan, tidak ada potongan atau tambahan biaya," ujar Djarot.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan PBB-P2 menyumbangkan pendapatan sebesar Rp 7,7 triliun atau 22,4 persen dari target pendapatan APBD DKI 2017. Edi meminta masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.
"Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di Indomaret cukup menyampaikan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar, setelah itu proses pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menggunakan kartu debit," ujar Edi.
Edi mengatakan, pembayaran PBB melalui Indomart bisa dilakukan hingga nominal pajak Rp 5 juta. Selain di Indomart, PBB-P2 bisa dibayar di 13 bank dan Kantor Pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.