Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Terus Proses Kasus Acho, Polisi Tak Belajar dari Masalah Serupa

Kompas.com - 10/08/2017, 13:25 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Muhadkly alias Acho.

Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.

Melalui situs icjr.or.id, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan, polisi dinilai tak belajar dari keputusan pengadilan terhadap kasus serupa.

Supriyadi mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Acho ini karena juga pernah menimpa Prita Mulyasari.

Baca: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai

Prita menulis kritikan di akun media sosial miliknya terhadap RS Omni Internasional Alam Sutra yang kemudiandianggap sebagai pencemaran nama baik.

Manajemen RS Omni Internasional Alam Sutra kemudian melaporkan perempuan itu ke polisi.

Namun, setelah melakuai proses pengadilan yang cukup panjang, Mahkamah Agung membebaskan Prita.

"Bagi ICJR seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho" ujar Supriyadi melalui situs resminya, Kamis (10/8/2017).

Supriyadi menyampaikan, kritikan yang dituangkan Acho lewat blognya bukanlah sebuah penghinaan.

Melihat isi blog Acho, ICJR menilai tulisan itu hanya sebuah ungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.

"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka," ujar Supriyadi.

Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan.

Salah satunya dituangkan dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010.

MA berpendapat, dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com