JAKARTA, KOMPAS.com - Ditpolair Baharkam Polri bersama dengan Ditjen Bea Cukai Wilayah Jakarta menggagalkan penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) ilegal dan 58 bungkus cerutu dari Malaysia dan Singapura.
"Upaya penggagalan penyelundupan miras dan cerutu ilegal ini terlaksana pada 5 Agustus 2017 di atas kapal penumpang Dorolonda dari Pelabuhan Kijang Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Latif, 6.900 botol miras tersebut bukanlah minuman oplosan karena terdiri dari berbagai macam merek terkenal.
Baca: Penyelundupan Miras dari Malaysia Manfaatkan "Air Mati"
Guna pengembangan penelitian terhadap kasus tersebut, Polair Baharkam Polri menyerahkan barang bukti itu kepada aparat bea cukai melalui Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta.
"Selain untuk pengembangan kasus, ini merupakan kerja sama atas kesepakatan antara pimpinan baik Menkeu dan Kapolri dalam sinergi dan penindakan upaya penyelundupan barang-barang ilegal," jelas Latif.
Dari penggagalan penyelundupan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sekarang diamankan delapan orang, statusnya sebagai saksi, sebagai porter, dan belum ada tersangka," pungkas Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.