JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Senin (14/8/2017) menyegel unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran uang sewa.
Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, sebanyak 261 unit hunian akan disegel setelah dipastikan penghuninya menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan.
"Namun pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam (bulan), jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko.
Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A,B dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.
Baca: Djarot: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Sewa Rusun Enggak Mampu?
"Untuk tower, biaya sewanya Rp 458.500 sedangkan untuk unit hunian blok biaya sewa per bulannya Rp 101.000," sebutnya.
Sarjoko mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan, UPRS telah menerbitkan surat teguran (ST) sebanyak dua kali.
"Jadi prosedurnya itu kami layangkan dulu ST 1, ST 2, lalu penyegelan. Jika dalam waktu tujuh hari penghuni tidak juga membayar sewa maka kami akan terbitkan surat pengosongan unit hunian," tambah dia.
Sarjoko menambahkan, penghuni rusun harus melunasi tunggakan sewa secara utuh setelah penyegelan dilakukan.
"Jadi tidak bisa diangsur lagi, nanti biayanya juga ditambah denda sebesar 2 persen dari biaya sewa," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan pemerintah akan mengeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut.
Penunggak yang akan diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.
"Terhadap warga umum yang telah menunggak selama tiga bulan berturut-turut, dinas perumahan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban," kata Agustino pekan lalu.
Baca: Puluhan Penghuni Rusun Jatinegara Barat "Nunggak" Bayar Sewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.