Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Bukti Tak Sah, Pengacara Kembali Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Kompas.com - 20/08/2017, 15:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kembali meminta Polri menghentikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menjerat kliennya.

Permintaan itu didasarkan pada alat bukti berupa isi chat yang dinilai menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.

"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," kata Kapitra saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2017).

(baca: Rizieq Diperiksa Lima Penyidik di Saudi Terkait Dugaan Pornografi)

Menurut dia, bukti yang dianggap tidak sesuai adalah isi chat yang ditampilkan oleh laman www.baladacintarizieq.com.

Kapitra memandang bahwa polisi hanya mengambil itu sebagai alat bukti tanpa mencari tahu lebih lanjut mengenai pembuat laman tersebut, termasuk apa tujuan dan motivasi si pembuat menyebarkan chat seperti itu.

"Karena polisi pakai alat bukti dari penyadapan Balada Cinta Rizieq yang katanya dari Amerika dan sebagainya, itu batal demi hukum dan harus dihentikan," tutur Kapitra.

 

(baca: Rizieq Sedang Ibadah Jadi Alasan Penyidik Lakukan Pemeriksaan di Arab)

Beberapa hari lalu, polisi telah berangkat ke Arab Saudi dan memeriksa Rizieq di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi.

Rizieq diperiksa di sana karena sudah lama dinanti polisi untuk pulang ke Tanah Air, namun tidak kunjung datang dalam rangka menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.

Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung umat agama tertentu.

Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.

Tak hanya itu, hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur melaporkan Rizieq lantaran atas salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan kalangan hansip.

Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.

Sedangkan di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah.

Kompas TV Rizieq Sudah Diperiksa Polisi di Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com