JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3) kasus pornografi yang dikirimkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan, apa saksi semuanya itu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).
Argo menambahkan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Rizieq Shihab tersebut tergantung hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Baca: Polda Metro Terima Surat Permohonan Penghentian Kasus dari Rizieq
"Ini semua nanti tergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari pak Habib Rizieq," kata Argo.
Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohionan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.
Selain itu, Rizieq keberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.
Baca: Polda Metro Terima Surat Permohonan Penghentian Kasus dari Rizieq
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.