JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mempelajari surat permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan pornografi yang diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam surat itu Rizieq meminta penyidikan kasusnya dihentikan karena menilai proses hukum tersebut bermuatan politis.
"Intinya bahwa untuk menghentikan kasus tersebut karena itu sarat politis. Itu isinya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).
(Baca juga: Polisi Pelajari Surat Permohonan SP-3 dari Rizieq Shihab)
Sementara itu, menurut Argo, penyidik menangani kasus ini karena melihat adanya dugaan tindak pidana, atau bukan karena unsur politis.
Kendati demikian, polisi tetap mempelajari surat permohonan yang diajukan oleh Rizieq melalui pengacaranya itu.
"Namanya permohonan di kirim ke penyidik, nanti penyidik yang akan menilai itu. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya," kata Argo.
(Baca juga: Polda Metro Terima Surat Permohonan Penghentian Kasus dari Rizieq)
Adapun Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.