JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau C dan D hasil reklamasi, mengajukan izin secara resmi pembangunan jembatan.
Jembatan itu akan menghubungkan Pulau C dan D dengan daerah Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Kami tunggu permohonannya dari pengembang, belum ada," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/8/2017).
(baca: Jembatan Penghubung Pulau C dengan Dadap Didesain Sepanjang 1 Km)
Setelah pengembang mengajukan permohonan izin, Pemprov DKI Jakarta bersama Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan rapat membahas pembangunan jembatan tersebut.
Saefullah mengatakan, jembatan yang akan dibangun pengembang itu harus bermanfaat untuk masyarakat umum.
"Dirapatkan bersama, kami tunggu saja nanti seperti apa. Aspek manfaat buat masyarakat yang paling penting," kata dia.
Saefullah belum mengetahui panjang jembatan penghubung tersebut tapi diharapkan mampu menjadi jalan alternatif untuk masyarakat.
"Kalau dia jadi jalan, rumus jalan kan mengurai kepadatan. Rumus jalan kan itu, ada alternatif orang untuk memilih," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.