JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah memeriksa 107.344 ekor hewan kurban.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, dari seluruh hewan kurban yang telah diperiksa itu, 518 ekor dinyatakan tak cukup umur sehingga tidak bisa dikurbankan.
"Yang saya kaget ada peningkatan yang tidak cukup umur sampai 518 ekor, disuruh kembalikan dan dijual untuk pemotongan. Jadi tidak untuk kurban," ujar Darjamuni di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (31/8/2017).
Rincian hewan kurban yang telah diperiksa adalah 27.393 ekor sapi, 1.014 kerbau, 73.490 kambing, dan 5.447 ekor domba.
Baca: Tips Pilih Hewan Kurban yang Layak Potong
Dari semua hewan yang telah diperiksa tercatat 299 ekor menderita sakit dan 17 ekor yang cacat.
Darjamuni menjelaskan, terdapat sejumlah syarat tertentu agar hewan kurban tersebut bisa dipotong.
"Jadi ada dua kategori, dari kami syaratnya harus sehat, tapi kan kami kerjasama dengan MUI, (syaratnya) bukan hanya sehat tapi memenuhi persyaratan kaidah islam. Dia harus cukup umur dan tidak cacat," ujar Darjamuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.