JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi segera meminta keterangan dari Muannas Al Aidid, pihak yang melaporkan Jonru Ginting atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Pekan depan kami jadwalkan untuk meminta klarifikasi dari pelapor (Muannas Al Aidid)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2017).
Selain memeriksa Muannas, kata Argo, penyidik akan meminta keterangan ahli pada pekan depan. Saksi ahli tersebut meliputi ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Tentunya yang bersangkutan (Jonru) akan kita periksa setelah saksi lainnya dimintai keterangan," kata Argo.
(Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Jonru soal Laporan Ujaran Kebencian)
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.
(Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Jonru Klaim Dibela Pengacara Papan Atas)
Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.
Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.