Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub: Cepat atau Lambat, Larangan Sepeda Motor Harus Dilaksanakan!

Kompas.com - 05/09/2017, 17:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kepada DPRD DKI alasan penerapan kebijakan larangan sepeda motor. Andri mengatakan cepat atau lambat kebijakan ini memang harus diterapkan.

"Terus terang saja bahwa kebijakan ini suka tidak suka, mau enggak mau, enak enggak enak, cepat atau lambat, harus dilaksanakan," kata Andri dalam rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).

Andri mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor setiap hari begitu banyak. Dalam satu hari, pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 1.500, tepatnya 1.200 untuk roda dua dan 300 kendaraan roda empat.

Jika pengaturan semacam ini tidak segera dilaksanakan, kondisi lalu lintas akan semakin macet. Andri mengatakan kebijakan itu juga diambil sambil menunggu program electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar siap.

Lihat juga: Djarot: Larangan Sepeda Motor Tak Bisa Langsung dari Pagi hingga Malam

"Kalau kita enggak cepat, enggak tahu ke depan seperti apa. Enggak perlu tunggu 5 tahun, 2 sampai 3 tahun pasti macet," kata Andri.

Ia akan meyerahkan hasil kajian kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat besok. Dia menegaskan, Dishub tidak ngotot untuk menjalankan kebijakan itu.

"Apapun keputusan pimpinan, kami tidak ngoyo. Kalau dikatakan stop ya stop, tapi jangan salahin juga kalau ada kemacetan," ujar Andri.

Larangan sepeda motor rencananya akan diperluas dari Bundaran HI ke Bundaran Senayan. Pemprov DKI sudah lebih dulu menerapkan larangan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI.

Baca: Perluasan Larangan Sepeda Motor di Jakarta yang Menuai Kontra...

Andri menjelaskan panjang area larangan sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI adalah 2,54 kilometer. Sementara panjang area rencana perluasan larangan dari Bundaran HI ke Bundaran Senayan adalah 4,95 kilometer. Totalnya, area pelarangan sepeda motor sepanjang 7,49 kilometer.

"Jadi yang kami berlakukan larangan motor adalah 7,49 kilometer dari jumlah keseluruhan jalan 7.200 kilometer. Yang diterapkan ini hanya sepenggal, 0,104 persen jumlah jalan yang ada," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com