JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, para penyidik yang diperiksa tersebut mengetahui email yang dikirim Novel kepada Aris yang dituding telah mencemarkan Direktur Penyidik KPK itu.
"Yang pasti kami ingin menggali yang ada kaitannya dengan email yang diterima oleh Pak Aris Budiman dari mas Novel. Itu yang akan kami gali dari mereka semua. Biar bagaimanapun juga mereka ada dan tau terkait dengan email tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).
Sayangnya, Adi enggan membeberkan identitas penyidik KPK yang diperiksa tersebut. Menurut Adi, nama para penyidik itu muncul berdasarkan berita acara yang diperoleh dari keterangan Aris.
Baca: Terkait Laporan Aris Budiman, Status Novel Masih Saksi
"Nah dari informasi itu akan kami kembangkan dan panggil orang-orang yang kami nilai bisa memberikan kejelasan terkait engan duduk perkaranya kasus emailnya Novel atas laporan mas Aris Budiman," kata Adi.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel sebatas saksi terlapor.
Baca: Soal Laporan Aris Budiman terhadap Novel, Polisi Panggil 5 Pegawai KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.