JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Koordinasi itu untuk penerapan aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
"Terkait ini masih kita bahas bersama dengan polisi. Kita komunikasikan lagi dengan teman kepolisian," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (8/9/2017).
Aturan ini terdapat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sigit mengatakan koordinasi dengan polisi perlu karena polisi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam perda, salah satu syarat untuk mendapatkan STNK adalah surat kepemilikan garasi.
Baca: Beli Mobil dan Wajib Punya Garasi, Ini Detail Perdanya
"Kita masih komunikasikan dengan pihak terkait karena untuk STNK ini wewenangnya ada di kepolisian. Sedangkan mereka juga belum mensyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi itu (untuk mendapatkan STNK)," ujar Sigit.
Sigit mengatakan aturan ini bukan untuk membatasi hak kepemilikan masyarakat. Melainkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan di jalan. Koordinasi dengan polisi sekaligus untuk melihat kemungkinan penerapan aturan ini.
"Apa strategi ini yang akan dipakai ke depan atau strategi lain," kata Sigit.
Baca: Dishub DKI Derek Mobil yang Tidak Diparkir di Garasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.