JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Asma Dewi dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"(Asma Dewi) dititipkan ke Polda," ujar Argo, saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Meski demikian, kata Argo, kasus Asma Dewi tetap ditangani Mabes Polri.
(baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)
"Asma Dewi yang tangani Mabes," ujarnya.
(baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama serta ras tertentu.
Dari pengembangannya, diketahui Dewi menransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.
Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017.
Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah. Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.