Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sanksi Lanjutan bagi RS Mitra Keluarga Kalideres?

Kompas.com - 14/09/2017, 08:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres di Jakarta Barat terkait kematian bayi Tiara Debora pada 3 September 2017.

Sanksi tersebut dijatuhkan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” kata Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9/2017) kemarin.

Dari hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat lima poin kesimpulan. Pertama, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit. Namun, untuk menilai kesesuaian dengan standar maka akan tetap ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

Baca juga: Kenapa Bayi Debora Diperlakukan Berbeda?

Kedua, ditemukan kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap status pasien. Ketiga, pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan diterima oleh pihak rumah sakit.

Keempat, kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dan ada kebijakan uang muka yang tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“(Kelima), kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” kata Nila.

Sanksi yang dikeluarkan Kemenkes itu baru sanksi administratif. Kementerian Kesehatan mempersilakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit medik dengan berkoordinasi dengan ikatan profesi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk RS Mitra Keluarga Kalideres bisa berubah setelah adanya hasil audit medik.

"Sanksi (tertulis) itu kan sudah jatuh sebagai sanksi, tetapi bisa berubah apabila audit mediknya berbeda. (Audit medik) nanti yang melakukan profesi," ujar Koesmedi.

Apabila hasil audit medik berbeda dengan hasil penelusuran Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, sanksi yang diterima RS Mitra Keluarga tidak mungkin lebih ringan.

Saran penutupan sementara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Siti Himawati mengatakan, rekomendasi sanksi itu menunggu hasil investigasi.

"Punishment bisa dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3. Kemudian bisa juga dilakukan penutupan sementara," ujar Siti.

Sanksi penutupan sementara dipertimbangkan. Dengan sanksi itu, KPAI berharap RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memiliki waktu untuk memperbaiki kualitas layanan.

Siti memahami layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Jakarta.  Melihat kondisi tersebut maka rekomendasi KPAI dalam kasus ini paling berat adalah penutupan sementara.

Baca juga: Jauh dari RS Lain, Izin RS Mitra Keluarga Kalideres Tak Akan Dicabut?

"Karena bagaimanapun layanan kesehatan yang disiapkan negara belum sepenuhnya bisa terpenuhi. Sehingga kita memerlukan bantuan dari rumah sakit swasta," kata Siti.

Kompas TV KPAI Sarankan RS Mitra Keluarga Kalideres Ditutup Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com