BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti menanggapi terbitnya surat larangan memelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Adanya peraturan seperti itu enggak apa-apa. Karena sudah ada juga dalam SK wali kota. Sebenarnya mungkin warga gerah dengan adanya itu (anjing yang berkeliaran). Karena mungkin ada orang yang memelihara anjing yang menyebabkan mereka terganggu," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).
Meski demikian, Fatia menegaskan, tidak boleh melarang warga memelihara anjing apalagi jika warga tersebut melakukannya dengan baik.
Sebab jika seseorang memelihara hewan apapun dengan tidak mengindahkan aturan maka diamelanggar pasal K3 yaitu ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan.
Baca: Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing
"Saya minta tolong sama lurahnya untuk merevisi surat itu. Karena surat itu juga kan surat di RT bukan atas nama Pemkot Bekasi," kata Fatia.
Fatia menegaskan, warga Kota Bekasi diperbolehkan memelihara anjing. Namun syaratnya tetap memerhatikan ketertiban agar tidak mengganggu warga lainnya.
Selain itu, anjing harus dikandangkan. Jika seseorang ingin membawa ajing peliharaannya berjalan-jalan ke luar rumah maka hewan tersebut harus diikat.
"Kota Bekasi ini merupakan tempat yang nyaman buat hewan-hewan. Artinya selama memang terawat, setiap orang boleh memelihara hewan," kata dia.
Lalu, Fatia menambahkan, jika anjing milik warga keluar rumah tanpa diikat, maka hewan tersebut dapat dikategorikan sebagai anjing liar.
Dan anjing liar harus dikarantina atau dieliminasi dengan cara dibunuh dengan menggunakan racun mematikan.
Baca: Beredar Surat Larangan Pelihara Anjing di Bekasi, Ini Penjelasan Lurahnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.