JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat.
Chrysnanda mengatakan, penindakan dengan cara ini merupakan bagian dari e-policing atau membangun kepolisian di era digital.
"Kirim ke NTMC (National Traffic Management Center), kami kan juga punya Twitter, Facebook, Instagram," kata Chrysnanda ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2017) malam.
Chrysnanda melanjutkan, untuk tahap awal, ia akan membiasakan seluruh warganet untuk aktif melapor ke NTMC.
Baca: "Kalah" dari Papua Barat, Jakarta Belum Punya Tabel Denda Tilang
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi dengan adanya pengawasan bersama di masyarakat.
Tahap selanjutnya, memberlakukan pelayanan hukum yang serba elektronik, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti dengan menilang pelanggar hukum berdasarkan laporan warga.
"Kita bertahap, tapi nanti akan tercatat, akan segera dimulai," ujarnya.
Pada Oktober mendatang, Chrysnanda menyebut, polisi segera meluncurkan modernisasi sistem.
Ia mengakui, selama ini kepolisian dan kebanyakan instansi penegak hukum masih bekerja dengan cara konvensional dan parsial.
Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Namun ia yakin dengan sistem elektronik seperti tilang dari warganet dan tilang dari pantauan kamera CCTV, pelanggaran dapat ditindak tanpa cela.
"Kalau di tiap jalan pasang CCTV, 24 jam dipantau, yang melanggar rambu ketahuan di situ langsung dicatat, 100 kali melanggar maka 100 kali dia harus bayar," ujarnya.
Tilang juga nantinya akan terintegrasi dengan electronic regident dan program catatan berlalu lintas.
Baca: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019
Polisi akan menerapkan sistem merit, sehingga pemilik kendaraan dan pengemudi harus bertanggung jawab saat berlalu lintas.
"Nanti ada perpanjangan SIM tanpa uji, ini apresiasi kalau dia poinnya tidak sampai 12. Pelanggaran ringan poinnya 1, sedang 3, dan pelanggaran berat itu 5. Bisa dicabut kalau dia terlibat tabrak lari," ujar Chrys.
Menurut Chrysnanda, digitalisasi yang sudah dilakukan melalui e-tilang, terbukti cukup efisien.
E-tilang menutup celah bagi oknum polisi yang koruptif, serta mempemudah masyarakat. Ia mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, penerapan e-Tilang di Indonesia baru mencapai 30 persen dengan denda tilang mencapai Rp 6 miliar sehari.
Chrysnanda menilai penegakan hukum berlalu lintas yang efektif harus segera dilakukan. Ia meyakini ketidakpatuhan berlalu lintas berujung pada kecelakaan yang taruhannya nyawa.
Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam sehari sebanyak 60-70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sehingga, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor lima terbesar di Indonesia.
"Setahun ada 24.000 orang meninggal, ini belum yang cacat," ujarnya.
Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.