Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi akan Berlakukan Tilang Berdasakan Laporan Masyarakat

Kompas.com - 29/09/2017, 08:56 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat.

Chrysnanda mengatakan, penindakan dengan cara ini merupakan bagian dari e-policing atau membangun kepolisian di era digital.

"Kirim ke NTMC (National Traffic Management Center), kami kan juga punya Twitter, Facebook, Instagram," kata Chrysnanda ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2017) malam.

Chrysnanda melanjutkan, untuk tahap awal, ia akan membiasakan seluruh warganet untuk aktif melapor ke NTMC.

Baca: "Kalah" dari Papua Barat, Jakarta Belum Punya Tabel Denda Tilang

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi dengan adanya pengawasan bersama di masyarakat.

Tahap selanjutnya, memberlakukan pelayanan hukum yang serba elektronik, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti dengan menilang pelanggar hukum berdasarkan laporan warga.

"Kita bertahap, tapi nanti akan tercatat, akan segera dimulai," ujarnya.

Pada Oktober mendatang, Chrysnanda menyebut, polisi segera meluncurkan modernisasi sistem.

Ia mengakui, selama ini kepolisian dan kebanyakan instansi penegak hukum masih bekerja dengan cara konvensional dan parsial.

Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Namun ia yakin dengan sistem elektronik seperti tilang dari warganet dan tilang dari pantauan kamera CCTV, pelanggaran dapat ditindak tanpa cela.

"Kalau di tiap jalan pasang CCTV, 24 jam dipantau, yang melanggar rambu ketahuan di situ langsung dicatat, 100 kali melanggar maka 100 kali dia harus bayar," ujarnya.

Tilang juga nantinya akan terintegrasi dengan electronic regident dan program catatan berlalu lintas.

Baca: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019

Polisi akan menerapkan sistem merit, sehingga pemilik kendaraan dan pengemudi harus bertanggung jawab saat berlalu lintas.

"Nanti ada perpanjangan SIM tanpa uji, ini apresiasi kalau dia poinnya tidak sampai 12. Pelanggaran ringan poinnya 1, sedang 3, dan pelanggaran berat itu 5. Bisa dicabut kalau dia terlibat tabrak lari," ujar Chrys.

Menurut Chrysnanda, digitalisasi yang sudah dilakukan melalui e-tilang, terbukti cukup efisien.

E-tilang menutup celah bagi oknum polisi yang koruptif, serta mempemudah masyarakat. Ia mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, penerapan e-Tilang di Indonesia baru mencapai 30 persen dengan denda tilang mencapai Rp 6 miliar sehari.

Chrysnanda menilai penegakan hukum berlalu lintas yang efektif harus segera dilakukan. Ia meyakini ketidakpatuhan berlalu lintas berujung pada kecelakaan yang taruhannya nyawa.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam sehari sebanyak 60-70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor lima terbesar di Indonesia.

"Setahun ada 24.000 orang meninggal, ini belum yang cacat," ujarnya.

Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com