JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Jonru Ginting mengakui bahwa pernah mengunggah status di media sosialnya yang dianggap oleh Muannas Al Aidid mengandung ujaran kebencian.
Jonru saat ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Intinya bahwa Jonru membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan, pengakuan Jonru tersebut diutarakan saat penyidik memeriksanya. Namun, menurut Jonru postingan-nya itu tidak mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca: Batuk, Jonru Minta Pemeriksaannya Ditunda
"Intinya dia mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia disampaikan bukan ilmu pasti, tapi 1 tambah 1 bukan 2, siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," kata Argo.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.
Baca: Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.