Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bawa Jonru ke Rumahnya

Kompas.com - 29/09/2017, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor.

Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang menurutnya begitu cepat.

"Pak Jonru Ginting awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor, jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dini hari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Baca: Penahanan Jonru Tergantung Hasil Pemeriksaan Selama 1x24 Jam

Djuju menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dini hari tadi kliennya langsung dibawa penyidik ke rumahnya di Kawasan Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Di kediaman Jonru penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti.

"Sebetulnya yang disita satu laptop, hardisk satu, lalu buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212," ucap dia.

Setelah dibawa ke rumahnya, Jonru dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, saat itu Jonru tak langsung diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian dengan status tersangka itu, sore ini dilanjutkan pemeriksaannya, tapi statusnya sebagai tersangka, pemeriksaan sebagai tersangka," kata Djuju.

Djuju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk ke proses penyidikan," ujarnya.

"Kita tidak tahu apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaanya UU ITE pasal 28 ayat 2, maka apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," sambungnya.

Baca: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com