Akibat tak diamankan, Tarmo pun kemudian kabur pada Minggu (8/10/2017). Warga yang kesal dengan kejadian tersebut kemudian memutuskan melapor ke Polsek Pulogadung.
Baca: Pria 45 Tahun Akui Cabuli Anak Kecil di Pulogadung
Sementara itu, meski sempat kabur, Tarmo pun akhirnya berhasil diciduk kepolisian pada Selasa (10/10/2017) dini hari.
"Alhamdulillah sudah ditangkap dini hari tadi sekitar jam 03.00 WIB di Majalengka, dia kabur ke rumah istrinya di sana," imbuh Kompol Sukadi.
Kendati terlambat, KPAI tetap mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut. Jasra kemudian meminta pihak kepolisian untuk lebih peka terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Baca: Pria 45 Tahun Akui Cabuli Anak Kecil di Pulogadung
"Kami berharap polisi bisa mememaksimalkan Undang Undang perlindungan anak karena pelaku diduga tiga kali sudah melakukan di lokasi sama dengan anak yang berbeda dan polisi bisa mengembangkan ke arah situ," pungkas Jasra.
Tersangka Tarmo akan dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.