Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai

Kompas.com - 13/10/2017, 17:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Agama Tangerang Muhaya mengatakan, untuk mengurusi proses perceraian di kantornya tidak dipungut biaya.

Hal tersebut diungkapkan Muhaya untuk menanggapi adanya dugaan pungli dari oknum di PA Tangerang yang meminta biaya sebesar Rp 20 juta terhadap warga yang ingin mengurusi proses perceraian.

"Tidak benar ada aparatur PA Tangerang baik hakim maupun pegawai yang meminta maupun menerima uang atau pemberian lainnya dari masyarakat pencari keadilan melalui petugas posbakum," ujar Muhaya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Muhaya menambahkan, oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat tersebut hanya mencatut nama PA Tangerang.

"Itu merupakan pernyataan sepihak yang tidak bertanggungjawab, menjual nama hakim dan pegawai PA Tangerang untuk keuntungan pribadi," kata Muhaya.

Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

Muhaya menjelaskan, semua biaya perkara termasuk perkara perceraian semuanya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua PA Tangerang tentang penetapan Panjar biaya perkara. Pengumuman itu sudah dimuat di tempat pelayanan dan situs resmi PA Tangerang.

Dia menegaskan, pegawai posbakum bukan merupakan pegawai pengadilan. Posbakum merupakan salah satu layanan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun secara hukum.

"Layanan ini dibiayai negara, acuanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 thn 2014," kata Muhaya.

Baca: Tolak ?Cerai Kilat?, Islam India Sebarkan Cara Bercerai ?yang Benar?

Kendati posbakum bukan merupakan pegawai resmi PA Tangerang, Muhaya mengaku akan melakukan investigasi. Jika benar oknum tersebut melakukan pungli, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kamk akan melakukann evaluasi secara komprehensif terhadap layanan posbakum yang ada dan jika dibuktikan dengan bukti yang kuat, PA Tangerang akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dan sejalan dengan MOU antara lembaga penyedia jasa bantuan hukum dan PA Tangerang," kata Muhaya.

Sebelumnya, Handoko (37) kebingungan ketika dimintai uang Rp 20 juta oleh salah satu petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017) pagi. Pria asal Cipondoh, Kota Tangerang itu datang ke sana untuk mengurus perceraian. Dia kemudian diarahkan oleh petugas menuju ke ruangan pos bantuan hukum (posbakum).

"Saya awalnya tanya dulu, mau daftar di mana. Karena kondisinya lagi ramai, saya diarahkan sama salah satu petugas ke ruangan posbakum. Ya sudah, saya ke sana," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu siang.

Saat memasuki ruangan posbakum, di sana juga ramai orang yang sedang menunggu. Tidak lama, Handoko dihampiri seorang petugas lalu diminta mengisi formulir pendaftaran.

"Ada ibu-ibu kenalin diri..., nawarin kalau mau urus (perceraian) sama dia saja. Ongkosnya Rp 20 juta, dijanjiin bisa selesai cepat," kata Handoko.

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com